| Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA :
----------Bahwa Ia terdakwa MUHAMMAD AMIN alias AMIN, pada waktu antara bulan Mei 2025 sampai dengan bulan September 2025, bertempat di Kawasan Hutan Produksi Tetap di daerah Aih Kering, Dusun Arul Deng, Desa Pasir Putih, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja membeli, memasarkan, dan atau mengolah Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Kawasan Hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah”. perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut.--
- Bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud berawal setelah personel Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) bersama dengan tim ahli melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang terletak di Desa Pasir Putih, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh pada tanggal 29 Januari 2026, dalam rangka memastikan adanya dugaan perbuatan melawan hukum di bidang kehutanan; bahwa berdasarkan hasil pengecekan tersebut, ditemukan adanya kegiatan penebangan pohon yang dilakukan di dalam kawasan hutan produksi tetap tanpa memiliki izin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta adanya kegiatan pengolahan kayu hasil tebangan di tempat penggergajian kayu (sawmill) yang diketahui milik Terdakwa MUHAMMAD AMIN (untuk selanjutnya disebut Terdakwa).
- Bahwa Terdakwa diketahui memiliki hak akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) untuk lahan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) seluas kurang lebih +50 (lima puluh) hektar, namun berdasarkan fakta di lapangan ditemukan sedikitnya 12 (dua belas) tunggak kayu jenis meranti yang berada di luar batas koordinat lahan PHAT tersebut dan masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi Tetap, sehingga menunjukkan bahwa Terdakwa telah melakukan penebangan pohon di dalam kawasan hutan di luar area yang sah; bahwa dalam melakukan kegiatan tersebut, sekitar bulan September 2025, Terdakwa memerintahkan karyawannya, yaitu Suherman alias Herman, untuk melakukan penebangan menggunakan mesin chainsaw, dan dari kegiatan tersebut telah diambil sekitar 30 (tiga puluh) batang kayu bulat yang berasal dari kawasan hutan produksi tetap.
- Bahwa terhadap kegiatan penebangan pohon di dalam kawasan hutan produksi tetap tersebut, Terdakwa tidak memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang sah sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga perbuatan Terdakwa merupakan kegiatan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang; Bahwa selanjutnya, hasil penebangan tersebut telah diolah dan diedarkan oleh Terdakwa dengan jumlah keseluruhan sekitar ‡ 54,5 (lima puluh empat koma lima) ton dengan cara menjual kayu olahan kepada berbagai pihak, antara lain :
- Kepada Saudara KAIDIR, sebanyak + 6 Ton diangkut dan dijual pada sekitar tanggal 28 Oktober 2025.
- Kepada Saudara GUNKARNAIN sebanyak + 10 Ton diangkut dan dijual pada sekitar tanggal 23 Oktober 2025.
- Kepada Panglong ADI LEMI sebanyak + 4 Ton diangkut dan dijual pada tanggal 29 Oktober 2025.
- Kepada Panglong AGUS sebanyak + 8 Ton diangkut dan dijual pada tanggal 28 Agustus 2025.
- Kepada Panglong IRWAN sebanyak + 10 Ton diangkut dan dijual pada tanggal 22 Agustus 2025.
- Kepada Panglong IYAN BENGKEL / IYAN GOMO sebanyak + 3 Ton diangkut dan dijual pada tanggal 24 September 2025.
- Kepada Panglong TELEGE TUJUH sebanyak + 9,5 Ton diangkut dan dijual pada tangga 04 Oktober 2025.
- Kepada Panglong HENDRA (NADIRA PERABOT) sebanyak + 2 Ton diangkut dan dijual pada tanggal 04 Oktober 2025.
- Kepada Panglong UD. Perabot sebanyak + 2 Ton diangkut dan dijual pada tanggal 20 Agustus 2025.
- Bahwa Terdakwa memperjualbelikan kayu olahan yang telah Terdakwa olah di Sawmill miliknya seharga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) / Ton untuk jenis kayu meranti dan seharga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Ton untuk jenis kayu sembarang. Bahwa pembayaran Terdakwa terima dengan cara Tunai maupun cicilan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa menunjukkan bahwa hasil penebangan tersebut telah dimanfaatkan untuk kepentingan komersial; bahwa dalam kegiatan pengangkutan dan penjualan tersebut, Terdakwa tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHK-KO), melainkan hanya menggunakan dokumen yang dibuat sendiri berupa "Surat Angkutan Kayu Rakyat" yang tidak sah secara administratif untuk kayu yang berasal dari kawasan hutan.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026, Tim Penyidik bersama dengan Tim Ahli dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah II Medan atas nama YANDIRAWAN SUTISNA, S. Hut. T telah melakukan pengecekan / pemeriksaan dan pengambilan titik koordinat di lokasi Pengolahan Hasil Hutan Kayu (Sawmil) dan di lokasi tunggul (tunggak kayu) milik Terdakwa di Dusun Arul Deng, Desa Pasir Putih, Kecamatan Pinning, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh. Pengambilan titik koordinat dilakukan pada 15 (lima belas) tiik, sebagai berikut :
|
No
|
Titik Koordinat
|
Keterangan
|
Fungsi Kawasan
|
|
X
|
Y
|
|
1
|
97°33'23"E
|
4°07'48"N
|
Lokasi Sawmill M. AMIN
|
APL (Area Penggunaan Lain) dalam PHAT-AMIN
|
|
2
|
97°33'07"E
|
4°07'40"N
|
Tunggul 1 Meranti
|
Hasil Produksi (diluar PHAT)
|
|
3
|
97°33'05"E
|
4°07'37"N
|
Tunggul 2 Meranti
|
Hasil Produksi (diluar PHAT)
|
|
4
|
97°33'05"E
|
4°07'35"N
|
Tunggul 3 Meranti
|
Hasil Produksi (diluar PHAT)
|
|
5
|
97°33'05"E
|
4°07'35"N
|
Tunggul 4 Meranti
|
Hasil Produksi (diluar PHAT)
|
|
6
|
97°33'06"E
|
4°07'34"N
|
Tunggul 5 Meranti
|
Hasil Produksi (diluar PHAT)
|
|
7
|
97°33'06"E
|
4°07'34"N
|
Tunggul 6 Meranti
|
Hasil Produksi (diluar PHAT)
|
|
8
|
97°33'06"E
|
4°07'34"N
|
Tunggul 7 Meranti
|
Hasil Produksi (diluar PHAT)
|
|
9
|
97°33'00"E
|
4°07'36"N
|
Tunggul 8 Meranti
|
Hasil Produksi (diluar PHAT)
|
|
10
|
97°33'02"E
|
4°07'38"N
|
Tunggul 9 Meranti
|
Hasil Produksi (diluar PHAT)
|
|
11
|
97°33'01"E
|
4°07'37"N
|
Tunggul 10 Meranti
|
Hasil Produksi (diluar PHAT)
|
|
12
|
97°32'58"E
|
4°07'40"N
|
Tunggul 11 Meranti
|
Hasil Produksi (diluar PHAT)
|
|
13
|
97°32'56"E
|
4°07'41"N
|
Tunggul 12 Meranti
|
Hasil Produksi (diluar PHAT)
|
|
14
|
97°32'58, 10092"E
|
4°7'42,10225" N
|
Label quick response (qr) code PHAT MUHAMMAD AMIN Nomor
0117A08AMIN0000000000000180 pada pohon kayu (tegakan)
|
Hasil Produksi (diluar PHAT)
|
|
15
|
97°33'7,76714"E
|
4°7'35,60877" N
|
Label Cruising
(tegakan)
pada pohon kayu
|
Hasil Produksi (diluar PHAT)
|
Bahwa 15 (lima belas) titik Koordinat tersebut diatas berada diluar Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama MUHAMMAD AMIN dan lokasi titik koordinat nomor 2 sampai dengan nomor 15 berada pada Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP), sedangkan lokasi titik koordinat nomor 1 berada pada Areal Penggunaan Lain (APL).
- Bahwa Keterangan Ahli atas nama AHMAD MUHAJIR, S.T. selaku Surveyor Pemetaan Ahli Pertama pada Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVIII Banda Aceh, menjelaskan bahwa sesuai dengan hasil plooting terhadap 17 (tujuh belas) titik koordinat kedalam Lampiran Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.580 / MENLHK / SETJEN / SET.1 / 12 / 2018, yang dimutakhirkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 10773 Tahun 2025, diperoleh hasil sebagai berikut :
|
No
|
Titik Koordinat
|
Keterangan
|
Status dan Fungsi
|
|
X
|
Y
|
|
1
|
97°33'23"E
|
4°07'48"N
|
Lokasi Sawmill M. AMIN
|
APL (Area Penggunaan Lain) dalam PHAT-AMIN
|
|
2
|
97°33'07"E
|
4°07'40"N
|
Tunggul 1 Meranti
|
Kawasan Hutan Produksi Tetap
|
|
3
|
97°33'05"E
|
4°07'37"N
|
Tunggul 2 Meranti
|
Kawasan Hutan Produksi Tetap
|
|
4
|
97°33'05"E
|
4°07'35"N
|
Tunggul 3 Meranti
|
Kawasan Hutan Produksi Tetap
|
|
5
|
97°33'05"E
|
4°07'35"N
|
Tunggul 4 Meranti
|
Kawasan Hutan Produksi Tetap
|
|
6
|
97°33'06"E
|
4°07'34"N
|
Tunggul 5 Meranti
|
Kawasan Hutan Produksi Tetap
|
|
7
|
97°33'06"E
|
4°07'34"N
|
Tunggul 6 Meranti
|
Kawasan Hutan Produksi Tetap
|
|
8
|
97°33'06"E
|
4°07'34"N
|
Tunggul 7 Meranti
|
Kawasan Hutan Produksi Tetap
|
|
9
|
97°33'00"E
|
4°07'36"N
|
Tunggul 8 Meranti
|
Kawasan Hutan Produksi Tetap
|
|
10
|
97°33'02"E
|
4°07'38"N
|
Tunggul 9 Meranti
|
Kawasan Hutan Produksi Tetap
|
|
11
|
97°33'01"E
|
4°07'37"N
|
Tunggul 10 Meranti
|
Kawasan Hutan Produksi Tetap
|
|
12
|
97°32'58"E
|
4°07'40"N
|
Tunggul 11 Meranti
|
Kawasan Hutan Produksi Tetap
|
|
13
|
97°32'56"E
|
4°07'41"N
|
Tunggul 12 Meranti
|
Kawasan Hutan Produksi Tetap
|
|
14
|
97°32'58, 10092"E
|
4°7'42,10225" N
|
Label quick response (qr) code PHAT MUHAMMAD AMIN Nomor
0117A08AMIN0000000000000180 pada pohon kayu (tegakan)
|
Kawasan Hutan Produksi Tetap
|
|
15
|
97°33'7,76714"E
|
4°7'35,60877" N
|
Label Cruising
pada pohon kayu (tegakan)
|
Kawasan Hutan Produksi Tetap
|
|
16
|
97°33'6,62"E
|
4°7'34,84"N
|
Lokasi Label Cruising
pada pohon kayu (tegakan)
|
Kawasan Hutan Produksi Tetap
|
|
17
|
97°33'7,81"E
|
4°7'40,66"N
|
Lokasi Label Cruising
pada pohon kayu (tegakan)
|
Kawasan Hutan Produksi Tetap
|
- Bahwa telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa :
- 2 (dua) blok surat jalan PHAT MUHAMMAD AMIN;
- 1(satu) buah buku warna kuning bertuliskan bhn keluar ke KPG;
- 1(satu) buah buku warna merah bertuliskan order;
- 3 (tiga lembar kertas folio f4, yang berisi tulisan tangan, hal: kerja dozer khusus Tarik kumpul log tebangan lama dan tambahan tebangan baru untuk jenis S.K murah tertanggal 13 Oktober 2025;
- 1(satu) lembar kertas folio f4, yang berisi tulis tangan, hal: upah kerja produksi saw mill per November 2025. insutri at tertanggal 10 November 2025;
- 1(satu) lembar kertas folio f4, yang berisi tulis tangan order mrt.merah/buaya/balunayam;
- 1 (satu) lembar kertas folio f4. yang berisi tulis tangan order meranti merah berat (semaram) kualitas select and better grade dan tulisan oder meranti merah berat kualitas standart (cekal sehat) panlong;
- 1(satu) lembar kertas folio f4, yang berisi tulis tangan, hal: penting menunggu mesin chain saw /baru sampai ke saw mill;
- 1 (satu) lembar kertas folio f4, yang berisi tulis tangan sistem pembayaran gaji pekerja;
- 2 (dua) lembar kertas folio f4, yang berisi tulis tangan pinjaman sejumlah uang pekerja tertanggal 6 November 2025;
- 1 (satu) lembar kertas folio f4 yang delaminating, yang berisi order kruing standart better grade untuk size besar utama, order kruing standar better grade untuk size turunan tambahan dan khusus orderan lokasi sehat untuk panglong / material bangunan;
- 1(satu) lembar kertas folio f4, yang berisi tulis tangan, hal: kruing empat dan lokal;
- 1(satu) lembar kertas folio f4 kondisi sobek kanan bawah, yang berisi tulis tangan order kruing standar better grade untuk size besar utama dan order kruing standart bettre grade untuk size turunan tambahan;
- 1 (satu) lembar kertas timbal balik yang bertuliskan order kruing tertanggal 20 November 2025 dan semaram tertanggal 17 November 2025;
- 1(satu) unit kendaraan mobil roda 10 berlogo lambang mercedes-benz NO.POL H 9208 QG. warna loreng. nomor mesin 5703101-3180 90428 dan nomor rangka 7562;
- 2 (dua) set mesin saw mill tanpa merk type 6 d14 warna hijau;
- 1(satu) set mesin gerenda untuk pengasah pisau saw mill;
- 1 (satu) gulungan label quick response (qr) code PHAT MUHAMMAD AMIN.
berjumlah 90 (sembilan puluh) barcode;
- 1 (satu) gulungan label quick response (qr) code PHAT MUHAMMAD AMIN. berjumlah 56 (lima puluh enam) code;
- 1 (satu) gulungan label quick response (qr) code PHAT MUHAMMAD AMIN. berjumlah 45 (empat puluh lima) code;
- 95 (semblan puluh lima) lembar label quick response (ar) code PHAT MUHAMMAD AMIN;
- kayu bulat sebanyak 21 (dua puluh satu) batang dengan volume 98.71 m3. jenis meranti sebanyak 20 batang dengan volume 96.86 m3 dan jenis keruing sebanyak 1 batang dengan volume sebesar 1.85 m3 di lokasi saw mill milik MUHAMMAD AMIN;
- kayu olahan (gergajian) sebanyak 3.278 keping dengan volume 78.7179 m3;
- 1(satu) Unit alat berat dozer merk Komatsu warna kuning type D60-8.;
- 1 (satu) Bundel Foto Copy Dokumen Rencana Kegiatan Operasional Pengolahan Hasil Hutan (RKOPHH) atas nama Muhammad Amin.
- 1 (satu) Lembar Print Out Persetujuan Penugasan GANISPH Nomor 010325003. atas nama Fahrudin Yusuf Saputro (GANISPH Perencanaan Hutan).
- 1 (satu) Lembar Print Out Persetujuan Penugasan GANISPH Nomor 010525008. atas nama Agustino (GANISPH Pengujian Kayu Bulat).;
- 1 (satu) Bundel Foto Copy Dokumen Permohonan Pemegang Hak Atas Tanah atas nama Muhammad Amin.
yang keseluruhannya merupakan alat, sarana, dan hasil yang berkaitan dengan kegiatan tersebut;
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah melakukan penebangan pohon di dalam kawasan hutan produksi tetap tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, sebagaimana diuraikan di atas, telah memenuhi unsur "setiap orang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang", sehingga perbuatan Terdakwa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf I Jo. Pasal 87 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
----------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD AMIN alias AMIN, pada waktu antara bulan Mei 2025 sampai dengan bulan September 2025, bertempat di Kawasan Hutan Produksi Tetap di daerah Aih Kering, Dusun Arul Deng, Desa Pasir Putih, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja menerima, menjual, dan memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :--------------
- Bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud berawal setelah personel Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) bersama dengan tim ahli melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang terletak di Desa Pasir Putih, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh pada tanggal 29 Januari 2026, dalam rangka memastikan adanya dugaan perbuatan melawan hukum di bidang kehutanan; bahwa berdasarkan hasil pengecekan tersebut, ditemukan adanya kegiatan penebangan pohon yang dilakukan di dalam kawasan hutan produksi tetap tanpa memiliki izin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta adanya kegiatan pengolahan kayu hasil tebangan di tempat penggergajian kayu (sawmill) yang diketahui milik Terdakwa MUHAMMAD AMIN (untuk selanjutnya disebut Terdakwa).
- Bahwa Terdakwa diketahui memiliki hak akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) untuk lahan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) seluas kurang lebih +50 (lima puluh) hektar, namun berdasarkan fakta di lapangan ditemukan sedikitnya 12 (dua belas) tunggak kayu jenis meranti yang berada di luar batas koordinat lahan PHAT tersebut dan masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi Tetap, sehingga menunjukkan bahwa Terdakwa telah melakukan penebangan pohon di dalam kawasan hutan di luar area yang sah; bahwa dalam melakukan kegiatan tersebut, sekitar bulan September 2025, Terdakwa memerintahkan karyawannya, yaitu Suherman alias Herman, untuk melakukan penebangan menggunakan mesin chainsaw, dan dari kegiatan tersebut telah diambil sekitar 30 (tiga puluh) batang kayu bulat yang berasal dari kawasan hutan produksi tetap.
- Bahwa terhadap kegiatan penebangan pohon di dalam kawasan hutan produksi tetap tersebut, Terdakwa tidak memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang sah sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga perbuatan Terdakwa merupakan kegiatan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang; Bahwa selanjutnya, hasil penebangan tersebut telah diolah dan diedarkan oleh Terdakwa dengan jumlah keseluruhan sekitar ‡ 54,5 (lima puluh empat koma lima) ton dengan cara menjual kayu olahan kepada berbagai pihak, antara lain :
- Kepada Saudara KAIDIR, sebanyak + 6 Ton diangkut dan dijual pada sekitar tanggal 28 Oktober 2025.
- Kepada Saudara GUNKARNAIN sebanyak + 10 Ton diangkut dan dijual pada sekitar tanggal 23 Oktober 2025.
- Kepada Panglong ADI LEMI sebanyak + 4 Ton diangkut dan dijual pada tanggal 29 Oktober 2025.
- Kepada Panglong AGUS sebanyak + 8 Ton diangkut dan dijual pada tanggal 28 Agustus 2025.
- Kepada Panglong IRWAN sebanyak + 10 Ton diangkut dan dijual pada tanggal 22 Agustus 2025.
- Kepada Panglong IYAN BENGKEL / IYAN GOMO sebanyak + 3 Ton diangkut dan dijual pada tanggal 24 September 2025.
- Kepada Panglong TELEGE TUJUH sebanyak + 9,5 Ton diangkut dan dijual pada tangga 04 Oktober 2025.
- Kepada Panglong HENDRA (NADIRA PERABOT) sebanyak + 2 Ton diangkut dan dijual pada tanggal 04 Oktober 2025.
- Kepada Panglong UD. Perabot sebanyak + 2 Ton diangkut dan dijual pada tanggal 20 Agustus 2025.
- Bahwa Terdakwa memperjualbelikan kayu olahan yang telah Terdakwa olah di Sawmill miliknya seharga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) / Ton untuk jenis kayu meranti dan seharga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Ton untuk jenis kayu sembarang. Bahwa pembayaran Terdakwa terima dengan cara Tunai maupun cicilan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa menunjukkan bahwa hasil penebangan tersebut telah dimanfaatkan untuk kepentingan komersial; bahwa dalam kegiatan pengangkutan dan penjualan tersebut, Terdakwa tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHK-KO), melainkan hanya menggunakan dokumen yang dibuat sendiri berupa "Surat Angkutan Kayu Rakyat" yang tidak sah secara administratif untuk kayu yang berasal dari kawasan hutan.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026, Tim Penyidik bersama dengan Tim Ahli dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah II Medan atas nama YANDIRAWAN SUTISNA, S. Hut. T telah melakukan pengecekan / pemeriksaan dan pengambilan titik koordinat di lokasi Pengolahan Hasil Hutan Kayu (Sawmil) dan di lokasi tunggul (tunggak kayu) milik Terdakwa di Dusun Arul Deng, Desa Pasir Putih, Kecamatan Pinning, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh. Pengambilan titik koordinat dilakukan pada 15 (lima belas) tiik, sebagai berikut :
|
No
|
Titik Koordinat
|
Keterangan
|
Fungsi Kawasan
|
|
X
|
Y
|
|
1
|
97°33'23"E
|
4°07'48"N
|
Lokasi Sawmill M. AMIN
|
APL (Area Penggunaan Lain) dalam PHAT-AMIN
|
|
2
|
97°33'07"E
|
4°07'40"N
|
Tunggul 1 Meranti
|
Hasil Produksi (diluar PHAT)
|
|
3
|
97°33'05"E
|
4°07'37"N
|
Tunggul 2 Meranti
|
Hasil Produksi (diluar PHAT)
|
|
4
|
97°33'05"E
|
4°07'35"N
|
Tunggul 3 Meranti
|
Hasil Produksi (diluar PHAT)
|
|
5
|
97°33'05"E
|
4°07'35"N
|
Tunggul 4 Meranti
|
Hasil Produksi (diluar PHAT)
|
|
6
|
97°33'06"E
|
4°07'34"N
|
Tunggul 5 Meranti
|
Hasil Produksi (diluar PHAT)
|
|
7
|
97°33'06"E
|
4°07'34"N
|
Tunggul 6 Meranti
|
Hasil Produksi (diluar PHAT)
|
|
8
|
97°33'06"E
|
4°07'34"N
|
Tunggul 7 Meranti
|
Hasil Produksi (diluar PHAT)
|
|
9
|
97°33'00"E
|
4°07'36"N
|
Tunggul 8 Meranti
|
Hasil Produksi (diluar PHAT)
|
|
10
|
97°33'02"E
|
4°07'38"N
|
Tunggul 9 Meranti
|
Hasil Produksi (diluar PHAT)
|
|
11
|
97°33'01"E
|
4°07'37"N
|
Tunggul 10 Meranti
|
Hasil Produksi (diluar PHAT)
|
|
12
|
97°32'58"E
|
4°07'40"N
|
Tunggul 11 Meranti
|
Hasil Produksi (diluar PHAT)
|
|
13
|
97°32'56"E
|
4°07'41"N
|
Tunggul 12 Meranti
|
Hasil Produksi (diluar PHAT)
|
|
14
|
97°32'58, 10092"E
|
4°7'42,10225" N
|
Label quick response (qr) code PHAT MUHAMMAD AMIN Nomor
0117A08AMIN0000000000000180 pada pohon kayu (tegakan)
|
Hasil Produksi (diluar PHAT)
|
|
15
|
97°33'7,76714"E
|
4°7'35,60877" N
|
Label Cruising
(tegakan)
pada pohon kayu
|
Hasil Produksi (diluar PHAT)
|
Bahwa 15 (lima belas) titik Koordinat tersebut diatas berada diluar Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama MUHAMMAD AMIN dan lokasi titik koordinat nomor 2 sampai dengan nomor 15 berada pada Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP), sedangkan lokasi titik koordinat nomor 1 berada pada Areal Penggunaan Lain (APL).
- Bahwa Keterangan Ahli atas nama AHMAD MUHAJIR, S.T. selaku Surveyor Pemetaan Ahli Pertama pada Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVIII Banda Aceh, menjelaskan bahwa sesuai dengan hasil plooting terhadap 17 (tujuh belas) titik koordinat kedalam Lampiran Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.580 / MENLHK / SETJEN / SET.1 / 12 / 2018, yang dimutakhirkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 10773 Tahun 2025, diperoleh hasil sebagai berikut :
|
No
|
Titik Koordinat
|
Keterangan
|
Status dan Fungsi
|
|
X
|
Y
|
|
1
|
97°33'23"E
|
4°07'48"N
|
Lokasi Sawmill M. AMIN
|
APL (Area Penggunaan Lain) dalam PHAT-AMIN
|
|
2
|
97°33'07"E
|
4°07'40"N
|
Tunggul 1 Meranti
|
Kawasan Hutan Produksi Tetap
|
|
3
|
97°33'05"E
|
4°07'37"N
|
Tunggul 2 Meranti
|
Kawasan Hutan Produksi Tetap
|
|
4
|
97°33'05"E
|
4°07'35"N
|
Tunggul 3 Meranti
|
Kawasan Hutan Produksi Tetap
|
|
5
|
97°33'05"E
|
4°07'35"N
|
Tunggul 4 Meranti
|
Kawasan Hutan Produksi Tetap
|
|
6
|
97°33'06"E
|
4°07'34"N
|
Tunggul 5 Meranti
|
Kawasan Hutan Produksi Tetap
|
|
7
|
97°33'06"E
|
4°07'34"N
|
Tunggul 6 Meranti
|
Kawasan Hutan Produksi Tetap
|
|
8
|
97°33'06"E
|
4°07'34"N
|
Tunggul 7 Meranti
|
Kawasan Hutan Produksi Tetap
|
|
9
|
97°33'00"E
|
4°07'36"N
|
Tunggul 8 Meranti
|
Kawasan Hutan Produksi Tetap
|
|
10
|
97°33'02"E
|
4°07'38"N
|
Tunggul 9 Meranti
|
Kawasan Hutan Produksi Tetap
|
|
11
|
97°33'01"E
|
4°07'37"N
|
Tunggul 10 Meranti
|
Kawasan Hutan Produksi Tetap
|
|
12
|
97°32'58"E
|
4°07'40"N
|
Tunggul 11 Meranti
|
Kawasan Hutan Produksi Tetap
|
|
13
|
97°32'56"E
|
4°07'41"N
|
Tunggul 12 Meranti
|
Kawasan Hutan Produksi Tetap
|
|
14
|
97°32'58, 10092"E
|
4°7'42,10225" N
|
Label quick response (qr) code PHAT MUHAMMAD AMIN Nomor
0117A08AMIN0000000000000180 pada pohon kayu (tegakan)
|
Kawasan Hutan Produksi Tetap
|
|
15
|
97°33'7,76714"E
|
4°7'35,60877" N
|
Label Cruising
pada pohon kayu (tegakan)
|
Kawasan Hutan Produksi Tetap
|
|
16
|
97°33'6,62"E
|
4°7'34,84"N
|
Lokasi Label Cruising
pada pohon kayu (tegakan)
|
Kawasan Hutan Produksi Tetap
|
|
17
|
97°33'7,81"E
|
4°7'40,66"N
|
Lokasi Label Cruising
pada pohon kayu (tegakan)
|
Kawasan Hutan Produksi Tetap
|
- Bahwa telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa :
- 2 (dua) blok surat jalan PHAT MUHAMMAD AMIN;
- 1(satu) buah buku warna kuning bertuliskan bhn keluar ke KPG;
- 1(satu) buah buku warna merah bertuliskan order;
- 3 (tiga lembar kertas folio f4, yang berisi tulisan tangan, hal: kerja dozer khusus Tarik kumpul log tebangan lama dan tambahan tebangan baru untuk jenis S.K murah tertanggal 13 Oktober 2025;
- 1(satu) lembar kertas folio f4, yang berisi tulis tangan, hal: upah kerja produksi saw mill per November 2025. insutri at tertanggal 10 November 2025;
- 1(satu) lembar kertas folio f4, yang berisi tulis tangan order mrt.merah/buaya/balunayam;
- 1 (satu) lembar kertas folio f4. yang berisi tulis tangan order meranti merah berat (semaram) kualitas select and better grade dan tulisan oder meranti merah berat kualitas standart (cekal sehat) panlong;
- 1(satu) lembar kertas folio f4, yang berisi tulis tangan, hal: penting menunggu mesin chain saw /baru sampai ke saw mill;
- 1 (satu) lembar kertas folio f4, yang berisi tulis tangan sistem pembayaran gaji pekerja;
- 2 (dua) lembar kertas folio f4, yang berisi tulis tangan pinjaman sejumlah uang pekerja tertanggal 6 November 2025;
- 1 (satu) lembar kertas folio f4 yang delaminating, yang berisi order kruing standart better grade untuk size besar utama, order kruing standar better grade untuk size turunan tambahan dan khusus orderan lokasi sehat untuk panglong / material bangunan;
- 1(satu) lembar kertas folio f4, yang berisi tulis tangan, hal: kruing empat dan lokal;
- 1(satu) lembar kertas folio f4 kondisi sobek kanan bawah, yang berisi tulis tangan order kruing standar better grade untuk size besar utama dan order kruing standart bettre grade untuk size turunan tambahan;
- 1 (satu) lembar kertas timbal balik yang bertuliskan order kruing tertanggal 20 November 2025 dan semaram tertanggal 17 November 2025;
- 1(satu) unit kendaraan mobil roda 10 berlogo lambang mercedes-benz NO.POL H 9208 QG. warna loreng. nomor mesin 5703101-3180 90428 dan nomor rangka 7562;
- 2 (dua) set mesin saw mill tanpa merk type 6 d14 warna hijau;
- 1(satu) set mesin gerenda untuk pengasah pisau saw mill;
- 1 (satu) gulungan label quick response (qr) code PHAT MUHAMMAD AMIN.
berjumlah 90 (sembilan puluh) barcode;
- 1 (satu) gulungan label quick response (qr) code PHAT MUHAMMAD AMIN. berjumlah 56 (lima puluh enam) code;
- 1 (satu) gulungan label quick response (qr) code PHAT MUHAMMAD AMIN. berjumlah 45 (empat puluh lima) code;
- 95 (semblan puluh lima) lembar label quick response (ar) code PHAT MUHAMMAD AMIN;
- kayu bulat sebanyak 21 (dua puluh satu) batang dengan volume 98.71 m3. jenis meranti sebanyak 20 batang dengan volume 96.86 m3 dan jenis keruing sebanyak 1 batang dengan volume sebesar 1.85 m3 di lokasi saw mill milik MUHAMMAD AMIN;
- kayu olahan (gergajian) sebanyak 3.278 keping dengan volume 78.7179 m3;
- 1(satu) Unit alat berat dozer merk Komatsu warna kuning type D60-8.;
- 1 (satu) Bundel Foto Copy Dokumen Rencana Kegiatan Operasional Pengolahan Hasil Hutan (RKOPHH) atas nama Muhammad Amin.
- 1 (satu) Lembar Print Out Persetujuan Penugasan GANISPH Nomor 010325003. atas nama Fahrudin Yusuf Saputro (GANISPH Perencanaan Hutan).
- 1 (satu) Lembar Print Out Persetujuan Penugasan GANISPH Nomor 010525008. atas nama Agustino (GANISPH Pengujian Kayu Bulat).;
- 1 (satu) Bundel Foto Copy Dokumen Permohonan Pemegang Hak Atas Tanah atas nama Muhammad Amin.
yang keseluruhannya merupakan alat, sarana, dan hasil yang berkaitan dengan kegiatan tersebut;
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah melakukan penebangan pohon di dalam kawasan hutan produksi tetap tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, sebagaimana diuraikan di atas, telah memenuhi unsur "setiap orang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang", sehingga perbuatan Terdakwa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf m Jo. Pasal 87 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |