Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2026/PN Bkj 1.MOH. BARIS SIREGAR, S.H.
2.Ummi Muthia, S.H.
Jupri Alias Jupri Bin Suratman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 34/Pid.B/2026/PN Bkj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan : B-791/L.1.26/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MOH. BARIS SIREGAR, S.H.
2Ummi Muthia, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Jupri Alias Jupri Bin Suratman[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Dakwaan:

KESATU

----------- Bahwa Terdakwa JUPRI Alias JUPRI Bin SURATMAN bersama-sama dengan dengan seseorang bernama MATDE (nama panggilan) yang saat ini belum tertangkap (DPO), Pada hari minggu tanggal 1 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2026, bertempat di Dusun Blangsere Desa Rikit Dekat Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“ mengambil ternak milik saksi IKHWAN NASA HUSNI Alias IKHWAN Bin ALI HUSIN  dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam hari dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”,perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 1 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa bersama dengan seseorang bernama MATDE (nama panggilan) yang saat ini belum tertangkap (DPO),  pulang dari Kota Blangkejeren dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo Fit;
  • Bahwa ketika Terdakwa bersama Saudara MATDE melintas di Jalan Lintas Blangkejeren–Terangun tepatnya di depan sebuah rumah yang berada di Dusun Blangsere Desa Rikit Dekat Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues, saudara MATDE melihat 1 (satu) ekor kambing berwarna Hitam Coklat yang berada di sekitar lokasi tersebut, lalu saudara MATDE mengatakan kepada Terdakwa “sebentar lagi kita ambil atau kita curi kambing tersebut, jika sekarang kita ambil masih ramai orang”;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saudara MATDE melanjutkan perjalanan hingga tiba di Desa Penosan, tepatnya di Pos Kamling Desa Penosan kemudian di tempat tersebut Terdakwa bersama Saudara MATDE secara bersama-sama menyusun rencana untuk melakukan pencurian terhadap 1 (satu) ekor kambing warna hitam coklat yang sebelumnya telah dilihat berada di depan sebuah rumah di Dusun Dilo, Desa Rikit Dekat, Kecamatan Kutapanjang, Kabupaten Gayo Lues;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saudara MATDE kembali menuju arah Kota Blangkejeren, tepatnya di kawasan Stadion Seribu Bukit, kemudian di tempat tersebut Saudara MATDE mencari dan mengambil 1 (satu) buah tali yang berasal dari jemuran milik tukang bangunan sedangkan Terdakwa mengetahui dan menyetujui perbuatan tersebut, dimana tali dimaksud dipersiapkan untuk digunakan sebagai alat untuk mengikat kambing yang sebelumnya telah direncanakan untuk diambil;
  • Bahwa setelah memperoleh tali tersebut Terdakwa bersama Saudara MATDE menunggu hingga suasana malam hari menjadi sepi yaitu sekira pukul 22.30 WIB, selanjutnya keduanya berangkat kembali menuju lokasi kambing yang telah dijadikan sasaran pencurian dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo Fit milik Saudara MATDE dimana Terdakwa bertindak sebagai pengemudi kendaraan tersebut;
  • Bahwa sesampainya di Dusun Dilo Desa Rikit Dekat Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues tepatnya di pinggir Jalan Lintas Blangkejeren–Terangun, Saudara MATDE turun dari sepeda motor dan menyuruh Terdakwa menghidupkan dan mengarahkan lampu sepeda motor ke kambing guna memudahkan Saudara MATDE mengambil 1 (satu) ekor kambing tersebut tanpa seizin pemiliknya;
  • Bahwa selanjutnya Saudara MATDE dengan sengaja dan tanpa hak, tanpa seizin serta tanpa sepengetahuan pemiliknya, mengambil dan menguasai 1 (satu) ekor kambing betina berwarna hitam coklat dengan cara menggiringnya menuju jalan ke arah Pacuan Kuda Blangsere sejauh kurang lebih 400 (empat ratus) meter, sedangkan Terdakwa mengikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor guna membantu, mengawasi, serta memperlancar terlaksananya pengambilan kambing tersebut;
  • Bahwa ketika Terdakwa dan Saudara MATDE sampai di sekitar Tugu Blangsere, Desa Rikit Dekat, Kecamatan Kutapanjang, Kabupaten Gayo Lues, Terdakwa didatangi oleh seseorang yang menggunakan sepeda motor dan kemudian diamankan di tempat kejadian, sedangkan Saudara MATDE melarikan diri dan sampai saat ini belum tertangkap;
  • Bahwa tidak lama kemudian masyarakat setempat datang ke lokasi kejadian, selanjutnya Terdakwa diserahkan kepada petugas Kepolisian Resor Gayo Lues guna proses pemeriksaan dan penegakan hukum lebih lanjut.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-

 

 

 

 

ATAU

 

 

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa JUPRI Alias JUPRI Bin SURATMAN bersama-sama dengan dengan seseorang bernama MATDE (nama panggilan) yang saat ini belum tertangkap (DPO), Pada hari minggu tanggal 1 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2026, bertempat di Dusun Blangsere Desa Rikit Dekat Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“ mengambil ternak milik saksi IKHWAN NASA HUSNI Alias IKHWAN Bin ALI HUSIN  dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam hari dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya,”,perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 1 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa bersama dengan seseorang bernama MATDE (nama panggilan) yang saat ini belum tertangkap (DPO),  pulang dari Kota Blangkejeren dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo Fit;
  • Bahwa ketika Terdakwa bersama Saudara MATDE melintas di Jalan Lintas Blangkejeren–Terangun tepatnya di depan sebuah rumah yang berada di Dusun Blangsere Desa Rikit Dekat Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues, saudara MATDE melihat 1 (satu) ekor kambing berwarna Hitam Coklat yang berada di sekitar lokasi tersebut, lalu saudara MATDE mengatakan kepada Terdakwa “sebentar lagi kita ambil atau kita curi kambing tersebut, jika sekarang kita ambil masih ramai orang”;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saudara MATDE melanjutkan perjalanan hingga tiba di Desa Penosan, tepatnya di Pos Kamling Desa Penosan kemudian di tempat tersebut Terdakwa bersama Saudara MATDE secara bersama-sama menyusun rencana untuk melakukan pencurian terhadap 1 (satu) ekor kambing warna hitam coklat yang sebelumnya telah dilihat berada di depan sebuah rumah di Dusun Dilo, Desa Rikit Dekat, Kecamatan Kutapanjang, Kabupaten Gayo Lues;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saudara MATDE kembali menuju arah Kota Blangkejeren, tepatnya di kawasan Stadion Seribu Bukit, kemudian di tempat tersebut Saudara MATDE mencari dan mengambil 1 (satu) buah tali yang berasal dari jemuran milik tukang bangunan sedangkan Terdakwa mengetahui dan menyetujui perbuatan tersebut, dimana tali dimaksud dipersiapkan untuk digunakan sebagai alat untuk mengikat kambing yang sebelumnya telah direncanakan untuk diambil;
  • Bahwa setelah memperoleh tali tersebut Terdakwa bersama Saudara MATDE menunggu hingga suasana malam hari menjadi sepi yaitu sekira pukul 22.30 WIB, selanjutnya keduanya berangkat kembali menuju lokasi kambing yang telah dijadikan sasaran pencurian dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek  Honda Revo Fit milik Saudara MATDE dimana Terdakwa bertindak sebagai pengemudi kendaraan tersebut;
  • Bahwa sesampainya di Dusun Dilo Desa Rikit Dekat Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues tepatnya di pinggir Jalan Lintas Blangkejeren–Terangun, Saudara MATDE turun dari sepeda motor dan menyuruh Terdakwa menghidupkan dan mengarahkan lampu sepeda motor ke kambing guna memudahkan Saudara MATDE mengambil 1 (satu) ekor kambing tersebut tanpa seizin pemiliknya;  
  • Bahwa selanjutnya Saudara MATDE dengan sengaja dan tanpa hak, tanpa seizin serta tanpa sepengetahuan pemiliknya, mengambil dan menguasai 1 (satu) ekor kambing betina berwarna hitam coklat dengan cara menggiringnya menuju jalan ke arah Pacuan Kuda Blangsere sejauh kurang lebih 400 (empat ratus) meter, sedangkan Terdakwa mengikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor guna membantu, mengawasi, serta memperlancar terlaksananya pengambilan kambing tersebut;
  • Bahwa ketika Terdakwa dan Saudara MATDE sampai di sekitar Tugu Blangsere, Desa Rikit Dekat, Kecamatan Kutapanjang, Kabupaten Gayo Lues, Terdakwa didatangi oleh seseorang yang menggunakan sepeda motor dan kemudian diamankan di tempat kejadian, sedangkan Saudara MATDE melarikan diri dan sampai saat ini belum tertangkap;
  • Bahwa tidak lama kemudian masyarakat setempat datang ke lokasi kejadian, selanjutnya Terdakwa diserahkan kepada petugas Kepolisian Resor Gayo Lues guna proses pemeriksaan dan penegakan hukum lebih lanjut.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c dan huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya